PENGUMUMAN

Bos Jangkrik Jogja bukanlah peternak jangkrik pertama di Yogyakarta. Berawal dari membantu pemasaran usaha jangkrik nasabah, sedikit banyak tahu kendala utama di bidang itu, akhirnya malah ikut terjun sekalian. Tujuannya, untuk lebih bermanfaat tidak hanya bagi nasabah tersebut.

Bos Jangkrik Jogja memberikan pelayanan yang bertujuan untuk memudahkan peternak jangkrik di Yogyakarta dan sekitarnya dalam menjalankan usahanya, mulai dari:
  • Penyediaan kebutuhan budidaya jangkrik (Boks/kotak ternak jangkrik lengkap siap pakai, pakan buatan, obat-obatan, eggtray bekas sebagai media ternak, karung bekas untuk kemasan hasil panen, telur jangkrik atau ada yang menyebut bibit jangkrik)
  • Pendampingan ternak, bermanfaat sekali agar peternak langsung mencoba budidaya tidak perlu ujicoba, khususnya diberikan kepada peternak jangkrik pemula untuk meminimalisir kegagalan usaha jangkriknya
  • Pemasaran hasil panen jangkrik. Kesulitan utama usaha budidaya jangkrik sebetulnya terletak pada pemasaran hasil panennya. Tidak seperti ayam potong yang bisa diundur waktu panennya meski dengan resiko biaya pakan membengkak. Jangkrik jika diundur masa panennya juga sama, menambah besar konsumsi pakan di samping beresiko berbulu sehingga tidak laku di pasaran mengingat sebagian besar konsumsi jangkrik adalah untuk pakan ekstra bagi burung kicauan, khususnya di Jogja.
  • Pelatihan budidaya jangkrik. Pelatihan disajikan dengan menu yang sama baik berbayar maupun gratis, disesuaikan dengan kondisi keuangan peserta pelatihan karena tujuan utamanya mewujudkan swasembada jangkrik di Jogja.
Seiring perjalanan waktu, kebetulan ada permasalahan keluarga yang harus fokus untuk menyelesaikannya dan banyak hal yang tidak perlu disebutkan di sini, akhirnya dengan berat hati diputuskan untuk menghentikan kegiatan Bos Jangkrik Jogja agar tidak menimbulkan kekecewaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait atas pelayanan kami.

Sangat disayangkan jika pengalaman selama di Bos Jangkrik Jogja harus menghilang begitu saja. Karena itu, sharing tips dan panduan budidaya jangkrik maupun informasi peternak, pengepul, pedagang jangkrik di Indonesia kita lanjutkan di Kategori Budidaya Jangkrik dengan memanfaatkan waktu luang saya tentunya.

Dan bagi teman-teman peternak jangkrik di Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Jogja secara keseluruhan yang tetap meminta bantuan pemasaran, untuk saat ini saya belum dapat membantu. Jika ada kesempatan, Insyaallah saya manfaatkan Pelemsewu Shop yang memang niatannya dibenahi kembali untuk memasarkan produk hasil karya UKM Jogja.

Mohon maaf juga untuk calon peternak yang ingin berkonsultasi, rekan-rekan mahasiswa yang mau mengadakan penelitian, dan pihak lain yang berkepentingan dengan Bos Jangkrik Jogja, sudah datang jauh-jauh hanya mendapatkan kecewa. Karena itu, saya menghimbau kepada peternak jangkrik, pengepul maupun pedagang yang masih aktif baik sudah pernah bekerjasama dengan saya ataupun belum, bisa memberikan informasi untuk kami tampilkan di blog ini, setidaknya saya bisa mengalihkan pihak yang membutuhkan kepada Anda semua.

Begitu? Salam hangat dari Jogja

Den Shoim

Berhakkah Kita Menjual Barang Jaminan Jika Peminjam Uang Tak Kunjung Melunasi Utangnya?

Berhakkah Kita Menjual Barang Jaminan Jika Peminjam Uang Tak Kunjung Melunasi Utangnya?
Ilustrasi: barang jaminan (seputarforex.com)


Pertanyaan:
Salam sejahtera bagi kita semua.
Perkenalkan nama saya Eunike, di Brebes. Saya memiliki permasalahan hukum yang ingin saya ceritakan pada bapak/ibu sekalian. Baru-baru ini saya telah meminjamkan uang kepada teman saya sejumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), guna kepentingan pribadi dari teman saya tersebut. Sebagai jaminannya, teman saya menyerahkan satu buah televisi 29 inch merk Samsung pada saya. Setelah jangka waktu peminjaman berakhir berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kami, teman saya tidak kunjung mengembalikan uang pinjamannya, sehingga saya berniat untuk menjual televisi tersebut sebagai pelunasan utangnya. Yang ingin saya tanyakan, apakah menjual televisi yang berukuran 29 inch merk Samsung diperbolehkan menurut hukum?
Atas perhatian dari bapak/ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Salam sejahtera.
Terima kasih Ibu Eunike untuk pertanyaannya.
Perlu kami jelaskan, bahwa Hukum Indonesia tidak memperbolehkan ibu selaku kreditur menjual secara langsung barang yang dijadikan jaminan oleh debitur (teman ibu), baik itu barang yang memiliki hak istimewa sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU 42/1999) maupun yang tidak memiliki hak istemewa. Yang dimaksud dengan hak istimewa adalah hak yang memberikan kedudukan kepada kreditur pemegang hak tersebut lebih diutamakan dari kreditur lainnya atas manfaat barang yang menjadi jaminan dimaksud. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 42/1999, yang menyebutkan:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya
Jika dahulu pada saat awal terjadinya perikatan hutang-piutang antara ibu dengan teman ibu tidak melibatkan lembaga fidusia, yang memberikan hak fidusia kepada ibu sebagaimana diatur dalam UU 42/1999 atas satu buah televisi 29 inch merk Samsung, maka untuk menjual jaminan tersebut, ibu harus mendapatkan pengakuan bahwa teman ibu tidak dapat lagi untuk memenuhi kewajibannya dan teman ibu juga harus memberikan persetujuan tertulis secara sukarela untuk pengalihan satu buah televisi 29 inch merk Samsung tersebut, namun jika teman ibu tidak bersedia untuk melakukannya, maka ibu harus mengajukan gugatan terhadap teman ibu terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer),yang isinya adalah sebagai berikut:
Penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya
Dimana, apabila gugatan yang diajukan oleh ibu cukup beralasan dan dikabulkan oleh Pengadilan sampai dengan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewesjde), ibu dapat meminta ketua Pengadilan untuk menegor teman ibu supaya ia melaksanakan kewajibannya kepada ibu. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 196 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang menyebutkan:
Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang  dimenangkan  mengajukan  permintaan  kepada  ketua  pengadilan  negeri  tersebut  pada  pasal 195  ayat  (1),  baik  dengan  lisan  maupun  dengan  surat,  supaya  keputusan  itu  dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari
Jika setelah ditegor oleh ketua Pengadilan, teman ibu tetap tidak bersedia untuk memenuhi kewajibannya kepada ibu, maka ibu dapat mengajukan supaya terhadap barang satu buah televisi 29 inch merk Samsung yang dijaminkan kepada ibu untuk disita oleh Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 197 ayat (1) HIR, yang menyebutkan:
Jika  sudah  lewat  waktu  yang  ditentukan  itu,  sedangkan  orang  yang  kalah  itu  belum  juga memenuhi  keputusan  itu,  atau  jika  orang  itu,  sesudah  dipanggil  dengan  sah,  tidak  juga menghadap,  maka  ketua,  karena  jabatannya,  akan  memberi  perintah  dengan  surat,  supaya disita  sekian  barang  bergerak  dan  jika  yang  demikian  tidak  ada  atau  ternyata  tiada  cukup, sekian barang tak bergerak kepunyaan orang yang kalah itu, sampai dianggap cukup menjadi pengganti  jumlah  uang  tersebut  dalam  keputusan  itu dan  semua  biaya  untuk  melaksanakan keputusan itu
Setelah barang tersebut disita oleh Pengadilan, maka ibu dapat mengajukan supaya pengadilan menjual jaminan tersebut melalui mekanisme lelang, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 200 ayat (1) HIR, menyebutkan:
Penjualan  barang  sitaan  dilakukan  dengan  perantaraan  kantor  lelang  atau,  menurut pertimbangan  ketua  atas  keadaan,  oleh  juru  sita  itu  atau  orang  yang  cakap  dan  dapat dipercaya,  ditunjuk  oleh  ketua  dan  tinggal  di  tempat  penjualan  itu  atau  di  sekitar  tempat  itu
Apabila ternyata dahulu, pada saat awal terjadinya perikatan hutang-piutang antara ibu dengan teman ibu telah melibatkan lembaga fidusia, yang memberikan hak fidusia kepada ibu sebagaimana diatur dalam UU 42/1999 atas satu buah televisi 29 inch merk Samsung, maka setelah teman ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya sampai dengan waktu yang ditentukan oleh ibu dengan teman ibu, maka ibu berhak untuk langsung melakukan pelelangan terhadap satu buah televise 29 inchi merk Samsung tersebut melalui balai lelang Negara maupun balai lelang swasta, tanpa harus mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu. Hal ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a dan huruf b No. 42/1999, menyebutkan:
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
  1. a.      Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
  2. b.      Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
Dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, menyebutkan:
Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Namun, ibu dapat menjual satu buah televise 29 inchi merk Samsung tersebut tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana kami jelaskan di atas, jika antara ibu dan teman ibu menyepakatinya. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c UU 42/1999, menyebutkan:
Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
  1. c.       Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
Apabila ibu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan sebagaimana kami jelaskan di atas, dimana ibu cenderung bertindak main hakim sendiri dengan menjual secara sepihak barang jaminan tersebut, maka ibu dapat dipidana, dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang isinya sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Disamping ketentuan Pasal 372 KUHP di atas, Mahkamah Agung sampai dengan saat ini, telah mengakui perbuatan yang demikian sebagai perbuatan pidana melalui Yurispridensi Mahkamah Agung No. 618 K/Pid/1984 tanggal 17 April 1985,yang kaidah hukumnya menyebutkan:
Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh Terdakwa tanpa izin saksi merupakan penggelapan
Dan jika peristiwa pidana yang demikian terjadi sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewesjde), maka teman ibu juga dapat menempuh jalur hukum secara perdata, yakni dengan mengajukan gugatan terhadap ibu atas dasar putusan pidana yang telah ada tersebut, sebagai bukti bahwa telah terjadi suatu perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa dampak kerugian bagi teman ibu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang menyatakan sebagai berikut:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut
Oleh karena itu, guna menghindari konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum, sebaiknya ibu lebih teliti dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

(LBH Mawar Saron)

 
DASAR HUKUM:
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;
  2. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

REFERENSI:
Yurispridensi Mahkamah Agung No. 618 K/Pid/1984 tanggal 17 April 1985
"Ade Sulaeman"
http://intisari-online.com/read/berhakkah-kita-menjual-barang-jaminan-jika-peminjam-uang-tak-kunjung-melunasi-utangnya
Latest
Previous
Next Post »

Peternak Jangkrik

Peternak Jangkrik di Indonesia yang sudah menggunakan telur jangkrik dan berlangganan jangkrik produksi Bos Jangkrik Jogja: Yogyakarta, Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, Wonosari, Magelang, Secang, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Kebumen, Gombong, Cilacap, Majenang, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Klaten, Solo, Boyolali, Salatiga, Cepu, Semarang, Pekalongan, Banjarnegara, Secang, Wates, Tasikmalaya, Cirebon, Wonogiri, Lampung, Jakarta, Bekasi, Batang, Sumpiuh, Kroya, Brebes, Banyumas, Mungkid, Pemalang, Ungaran, Sragen, Sukoharjo, Tangerang, Purwokerto

Peternak Jangkrik dan Pengepul Daerah yang siap menyusul menggunakan telur jangkrik dan berlangganan jangkrik dari Bos Jangkrik Jogja: Bandung, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Cepu, Purwodadi, Grobogan, Karanganyar, Tegal, Slawi, Salatiga, Surabaya, Bandung, Bekasi, Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sukabumi, Sumedang, Tasikmalaya, Depok, Lebak, Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Ciruas, Tigaraksa, Cilegon, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Malang, Gresik, Ngawi, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Mojokerto, Nganjuk, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Sumedang, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Batu, Blitar, Kediri, Mojokerto, Liwa, Kalianda, Gunungsugih, Sukadana, Kotabumi, Wiralaga Mulya, Gedong Tataan, Pringsewu, Kota Agung, Menggala, Mesuji, Pesawaran, Tanggamus, Tulang Bawang, Way Kanan, Blambangan Umpu, Krui, Bandar Lampung, Kotabumi, Metro, Besuki, Banyuasin, Pangkalan Balai, Empat Lawang, Tebing Tinggi, Lahat, Muara Enim, Cilongok, Musi Banyuasin, Sekayu, Musi Rawas, Musi Beliti, Ogan Ilir, Indralaya, Bangka, Belitung, Riau, Ogan Komering Ilir, Kayu Agung, Ogan Komering Ulu, Baturaja, Ogan Komering Ulu Selatan, Muaradua, Penukal Abab Lematang Ilir, Talang Ubi, Ogan Komering Ulu Timur, Martapura, Lubuklinggau, Pagar Alam, Palembang, Prabumulih, Kabupaten Asahan, Kisaran, Batubara, Limapuluh, Dairi, Sidikalang, Deli Serdang, Lubuk Pakam, Humbang Hasundutan, Dolok Sanggul, Karo, Kabanjahe, Labuhanbatu, Rantau Prapat, Labuhanbatu Selatan, Kota Pinang, Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Langkat, Stabat, Mandailing Natal, Panyabungan, Nias, Gunung Sitoli, Nias Barat, Lahomi, Nias Selatan, Teluk Dalam, Nias Utara, Lotu, Padang Lawas, Sibuhuan, Padang Lawas Utara, Gunung Tua, Pakpak Bharat, Salak, Samosir, Pangururan, Serdang Bedagai, Sei Rampah, Simalungun, Raya, Tapanuli Selatan, Sipirok, Tapanuli Tengah, Pandan, Tapanuli Utara, Tarutung, Toba Samosir, Balige, Binjai Kota, Gunungsitoli, Medan, Padangsidempuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Agam, Lubuk Basung, Dharmasraya, Pulau Punjung, Kepulauan Mentawai, Tuapejat, Lima Puluh Kota, Sarilamak, Padang Pariaman, Parit Malintang, Pasaman, Lubuk Sikaping, Pasaman Barat, Simpang Empat, Pesisir Selatan, Painan, Sijunjung, Muaro Sijunjung, Solok, Arosuka, Solok Selatan, Padang Aro, Tanah Datar, Batusangkar, Bukittinggi, Padang, Padangpanjang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Solok, Bengkalis, Indragiri Hilir, Tembilahan, Indragiri Hulu, Rengat, Kampar, Bangkinang, Kuantan Singingi, Taluk Kuantan, Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Rokan Hilir, Bagan Siapi-api, Rokan Hulu, Pasir Pengaraian, Siak, Siak Sri Indrapura, Kepulauan Meranti, Selatpanjang, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Bintan, Bandar Seri Bentan, Karimun, Tanjung Balai Karimun, Anambas, Terempa, Lingga, Daik, Natuna, Ranai, Batam, Tanjung Pinang, Bangka, Sungai Liat, Bangka Barat, Mentok, Bangka Selatan, Toboali, Bangka Tengah, Koba, Belitung, Tanjung Pandan, Belitung Timur, Manggar, Pangkal Pinang, Batanghari, Muara Bulian, Bungo, Muara Bungo, Kerinci, Siulak, Merangin, Bangko, Muaro Jambi, Sengeti, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Timur, Muara Sabak, Muara Tebo, Jambi, Kota Sungai Penuh, Bengkulu Selatan, Kota Manna, Bengkulu Tengah, Karang Tinggi, Bengkulu Utara, Arga Makmur, Kaur, Bintuhan, Kepahiang, Lebong, Muara Aman, Mukomuko, Rejang Lebong, Curup, Seluma, Tais, Bengkulu